Wednesday, February 4, 2009

Syarat - syarat mengurus perkawinan Katolik

Langkah Persiapan Perkawinan Katolik

Paroki Santo Petrus Lubuk Baja Batam

PENDAFTARAN PERKAWINAN
  1. Menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan/dalam kesempatan kanonik dengan pastor.
  3. Telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang dibuktikan dengan dimilikinya Sartifikat KPP.
  4. Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :

PASANGAN KATOLIK :

  1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
  2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok.
  3. Fotocopy KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
  4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
  5. SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
  6. Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. Fotocopy AKTE LAHIR
  10. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
  11. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
  12. Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
  13. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.


PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)

Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :

  1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
  2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
  3. KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
  4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
  5. SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
  6. Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. Fotocopy AKTE LAHIR
  10. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
  11. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
  12. Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
  13. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.

Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :

  1. Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
  2. Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-)
  3. Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
  4. Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)

Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.

PERSIAPAN PERKAWINAN

  1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
  2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
  3. Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.

Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:

  1. Pasangan Katolik, kanonik diprioritaskan di Paroki pihak perempuan.
  2. Pasangan Campur otomatis dipihak Katolik.
  3. Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
  4. Gereja belum mengurusi catatan sipil tetapi Sekretariat Paroki bisa membantu untuk pengurusan.

PENTING & PERLU UNTUK DIKETAHUI

  • Jam perkawinan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja Batam adalah sebagai berikut:
  • Hari Senin s/d Sabtu antara pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
  • Sesuai dengan intruksi Bapa Uskup Pangkalpinang, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
  • Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; rangkaian bunga dari petugas perangkai di gereja adalah standar untuk Misa.
  • Sekretariat Paroki bisa membantu menyediakan florist kalau dibutuhkan, dan bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.

Sumbangan untuk Gereja adalah:

  1. Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
  2. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.

DOKUMEN UNTU CATATAN SIPIL

  1. foto Copy surat nikah gereja
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat Pengantar menikah dari Kelurahan
  6. Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. IC dan Paspor untuk WNA
  9. Surat pengakuan Status Liber dari negara asal

Jika masih ada hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat Paroki Santo Petrus Jl. Anggrek No. 1 Blok II Lubuk Baja Batam
Telp. (0778) 457755 Fax. (0778) 451170.
E-mail : paroki_santopetrus@yahoo.com

No comments: